Example 728x250

PT Torganda Dituding Semena-Mena: Karyawan Tuntut Keadilan atas Pemutasian Sepihak

Example 728x250

 

Labuhanbatu Utara,
PT Torganda, sebuah perusahaan besar yang kerap diberitakan melakukan tindakan tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pekerja berinisial JT (41) melaporkan pemutasian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar peraturan resmi, Rabu (15/1/2025).

JT mengungkapkan kekecewaannya atas pemutasian tersebut, yang terjadi pada Oktober 2024. “Benar, di bulan Oktober tahun 2024 lalu, saya menerima surat pemutasian dari pihak perusahaan. Namun, karena saya tidak setuju, saya bersama serikat pekerja kami menolak pemutasian itu,” ujar JT.

Ia menjelaskan, salah satu alasannya menolak pemutasian adalah karena ia harus merawat orang tuanya yang sudah tua di Medan. Jika dipindahkan ke Rantau Kasai, ia akan kesulitan menjenguk keluarganya. Selain itu, tidak adanya Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi dasar kuat penolakannya.

“Saya sudah melakukan berbagai upaya agar pemutasian saya dibatalkan. Bahkan, kami sudah menempuh jalur hukum, mulai dari bipartit, tripartit, hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Labuhanbatu Utara,” terang JT.

Lebih menyakitkan, JT menyebut bahwa seluruh hak-haknya sebagai pekerja telah dihentikan oleh perusahaan. “Tunjangan Hari Natal saya tidak diberikan, saya dilarang bekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan saya juga sudah diputus. Ini sungguh tidak manusiawi,” imbuhnya.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Surya Dayan Pengaribuan, SH, turut angkat bicara. Ia menyesalkan tindakan arogansi perusahaan yang dinilai tidak menghormati pekerja.

“Pihak Disnaker dan Wasnaker Labuhanbatu Utara sudah mengeluarkan surat anjuran untuk membatalkan pemutasian terhadap dua anggota kami. Namun, perusahaan tetap bersikeras. Kami mendesak agar perusahaan menghormati proses hukum dan anjuran yang ada,” ujar Surya Dayan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghargai setiap proses yang sedang berjalan. Namun, perusahaan juga harus mematuhi aturan dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja selama proses perselisihan berlangsung.

“Kami optimis bahwa Disnaker, Wasnaker, dan anggota DPRD Labuhanbatu Utara, khususnya Komisi B, dapat menyelesaikan permasalahan ini tanpa harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami juga melihat tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja,” tegasnya.

Es/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250