Kutai Barat – Polsek Muara Lawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Trans Kaltim Samarinda-Melak, tepatnya di Kampung Lotaq, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat.
Menurut Kapolres Kutai Barat, AKBP Kadek Budiyarta S.I.K., melalui Kapolsek Muara Lawa, melalui IPDA Rinto Christianto Simanjuntak, pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 15:00 WITA setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Seorang perempuan berinisial MNF (23), warga Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, berhasil diamankan. MNF, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, ditemukan membawa satu poket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Rinto.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu potongan solasi kuning, bekas bungkus rokok Marlboro merah, satu unit HP merek Infinix Hot 30 Play warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Diterangkan oleh Kapolsek, penangkapan bermula ketika anggota Polsek Muara Lawa melakukan penyelidikan di seputaran simpang Lotaq berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka mencurigai seorang perempuan yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada dashboard bagian sebelah kiri kendaraan, ditemukan bekas bungkus rokok Marlboro yang berisi lakban kuning dengan satu poket kecil sabu-sabu di dalamnya.
“MNF mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Muara Lawa bersama dengan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.” sambungnya.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, mengapresiasi kerja keras anggotanya dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Eky/Red