Labura – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Senin (9/12/2024) pukul 15.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat bahwa kebun kelapa sawit milik B. Siagian di Dusun Sukamulia, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sering dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, mereka tiba di lokasi dan mendapati empat pria dewasa yang tengah berkumpul. Tim segera melakukan penggerebekan, namun tiga di antaranya berhasil melarikan diri.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial LS. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 2,84 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari:
Satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 1,80 gram,
Satu plastik klip kecil seberat 0,27 gram,
Satu plastik klip besar seberat 0,81 gram.
Saat diinterogasi, LS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang warga Desa Terang Bulan berinisial K. LS juga mengungkapkan bahwa ia menjual kembali narkotika tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
LS berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengejar tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri serta mendalami jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami akan menindak tegas pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Langkah tegas Polsek Aek Natas ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang berharap agar tindakan pemberantasan narkoba terus dilakukan secara konsisten.
(Ewin/Red)