Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan Kompas TV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Dua tersangka tersebut adalah MNM (54) yang diduga memukul korban dan S (49) yang diduga memukul serta menendang korban dan merusak kamera,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan analisis rekaman CCTV di tempat kejadian. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3926/VII/2024 tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi ketika simpatisan SYL berusaha menghalangi jurnalis yang hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang.
“Saat itu kondisi ruang sidang penuh, dan mereka menutup pintu keluar. Ketika SYL keluar, simpatisan mendorong dan membuat keadaan rusuh. Saya terjatuh saat melindungi peralatan liputan, lalu menjadi korban pemukulan,” ujar Bodhiya.
Meski mengalami kekerasan, Bodhiya mengaku tidak mengalami luka parah karena berhasil menghindar saat pemukulan terjadi.
Eki/Red