Example 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rest Area SPBU Bandar Lampung, Barang Bukti Uang dan Sajam Disita

Example 728x250

BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di rest area SPBU, RD (24), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (5/11). RD diduga beraksi bersama tiga rekannya, yang kini masih dalam pengejaran polisi, dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area tersebut.

Penangkapan RD terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kawanan ini biasanya beraksi di sekitar jalan Soekarno Hatta, terutama saat pengemudi truk tertidur.

“Mereka beraksi saat pengemudi tertidur,” jelas Kompol Hendrik pada Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, petugas mulai curiga terhadap gerak-gerik RD dan rekannya ketika patroli di sekitar SPBU Bypass Kali Balau. Polisi akhirnya menangkap RD di depan ruko setelah membuntuti mereka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang sempat dibuang oleh pelaku. Selain itu, ditemukan juga sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang RD.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat parkir di rest area, terutama pada malam hari. Kombes Umi mengingatkan para pengendara agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan yang ditinggalkan.

“Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” pesan Kombes Umi.

Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat memanfaatkan fasilitas keamanan yang ada di rest area, seperti CCTV dan penjaga keamanan, untuk mengurangi risiko tindak kejahatan.

Kombes Umi juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang dilihat di sekitar rest area. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan dalam upaya mencegah kejahatan,” tambahnya.

RD kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kompol Hendrik menyebut bahwa meski RD mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, penyelidikan lebih lanjut tetap akan dilakukan.

“Pengakuannya baru pertama kali melakukan aksi ini, tapi masih akan kami dalami,” tutup Kompol Hendrik.

Doni/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250