Sleman – Dugaan peradilan sesat muncul di Pengadilan Negeri Sleman setelah putusan verstek dikeluarkan atas perkara gugatan cerai terhadap warga negara Inggris, menyebabkan kerugian materi dan hilangnya hak asuh anak-anak.
Evy Susantie, SH, MH dari kantor hukum Evy Sukarno & Rekan, kuasa hukum warga negara Inggris JFC, mengungkapkan kepada media bahwa kliennya merasa dirugikan atas putusan PN Sleman nomor 122/Pdt.G/2021/PN Smn tanggal 19 Mei 2021 yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Klien kami sejak wabah COVID-19 pada tahun 2020 berada di Irlandia dan terjadi lockdown sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia. Adanya gugatan cerai tahun 2021 dari AD, mantan istri JFC, klien kami baru mengetahui putusan tersebut pada tahun 2022 dan selama proses gugatan tidak pernah menerima surat panggilan dari siapapun. Kenapa PN Sleman bisa meloloskan gugatan itu? Ada apa dengan peradilan di Sleman ini?” jelas Evy, satu-satunya pengacara wanita senior di Sidoarjo yang kliennya kebanyakan WNA.
Evy juga menambahkan bahwa dugaan peradilan sesat tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial. Selain itu, dugaan memberikan keterangan palsu saat sidang di PN Sleman oleh pihak AD dan kuasa hukumnya juga telah dilaporkan ke Kepolisian RI di Kota Sleman dengan nomor LP/B/240/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 06 Mei 2024.
“Kami minta polisi segera mengungkap laporan kami, karena ini menyangkut hubungan baik antar kedua negara. Jangan sampai citra hukum di Indonesia ternodai gara-gara hal ini,” tegasnya.
(Redho/Tim)