Sidoarjo – Pembangunan gudang di RT 005 RW 001, Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini menjadi sorotan publik.
Proyek ini, yang sudah memasuki tahap pemasangan atap, tampak berjalan lancar tanpa ada penindakan dari pihak berwenang. Proyek yang berlangsung sejak empat bulan lalu itu dikaitkan dengan seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial KY.
Pada Rabu, 18 Oktober 2024, Moch Hasan, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) di Jawa Timur, bersama tim media, mendatangi lokasi proyek untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pembangunan ilegal tersebut.
Hasan menuturkan bahwa saat tiba di lokasi, seorang pria yang diduga sebagai pemilik gudang terlihat di area tersebut. Namun, begitu rombongan investigasi turun dari mobil, pria tersebut diduga langsung melarikan diri dari tempat kejadian.
Dalam upaya memperoleh keterangan, tim investigasi menemui seorang pekerja bernama Pujiarto yang mengaku hanya sebagai kuli harian asal Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.
Ketika dikonfirmasi, Pujiarto mengaku tidak mengetahui status perizinan proyek gudang yang sedang dibangun tersebut.
Seorang warga setempat, yang identitasnya enggan dipublikasikan, menuturkan bahwa bangunan tersebut telah berdiri sejak sekitar empat bulan lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa bangunan ini merupakan salah satu dari tiga proyek serupa di Desa Jatikalang yang juga diduga dimiliki oleh oknum anggota DPRD berinisial KY.
“Bangunan ini diduga tanpa IMB, tapi masih saja dibiarkan. Harusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi KY melalui telepon seluler belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif. Kasus ini pun memicu keresahan masyarakat setempat yang meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran IMB yang melibatkan pejabat daerah.
Rur-Tim/red