Example 728x250

Ketua LBH PA&PK LABURA: Mutasi Sepihak, Jonson Tambunan Berjuang Mencari Keadilan

Example 728x250

 

Labuhanbatu Utara – Jonson Tambunan (41), seorang satpam di PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, masih terus berjuang mencari keadilan setelah dimutasi sepihak oleh pihak manajemen perusahaan. Keputusan ini berdampak besar pada dirinya dan keluarganya, memaksanya untuk menempuh berbagai jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya.

Saat ditemui awak media di sebuah warung pada Januari 2025, Jonson menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. “Saya sudah bekerja selama 13 tahun di PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda Aek Korsik tanpa pernah menerima surat peringatan. Namun, pada Oktober 2024 lalu, saya dan rekan saya, Tengku Reza Faisal, tiba-tiba menerima surat mutasi dari pimpinan perusahaan,” ujarnya.

Menolak keputusan tersebut, Jonson dan Tengku Reza mengajukan keberatan karena tidak adanya perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP) yang jelas. Setelah upaya Bipartit dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil, mereka melanjutkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Utara untuk mediasi Tripartit.

Surat Anjuran yang Diabaikan Perusahaan

Hasil mediasi Tripartit yang difasilitasi oleh Disnaker Labuhanbatu Utara dan Wasnaker UPT IV Labuhanbatu merekomendasikan pembatalan mutasi tersebut karena pihak perusahaan tidak memiliki PKB atau PP yang sah. Namun, meskipun telah ada Surat Anjuran resmi, PT. Torganda tetap bersikeras tidak membatalkan keputusan mutasi tersebut.

“Saya berharap setelah adanya Surat Anjuran ini, saya bisa kembali ke pekerjaan saya. Tapi perusahaan mengabaikannya. Saya bahkan sudah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Jonson dengan nada kecewa.

Ketua LBH PA&PK LABURA: Perusahaan Bertindak Sewenang-wenang

Julhadi Simanjuntak, Ketua DPN Lembaga Bantuan Hukum Pemantau Aset dan Pencari Keadilan (LBH PA&PK) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai tindakan PT. Torganda yang melakukan mutasi sepihak sebagai bentuk kesewenang-wenangan terhadap pekerja.

“Dalam pertemuan Bipartit di Kantor PMKS PT. Torganda Kebun Tahuan Ganda, Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Utara, H. Rojali, sudah menegaskan bahwa sebelum ada peraturan perusahaan atau PKB, perusahaan tidak boleh melakukan mutasi sepihak terhadap karyawan,” ujar Julhadi.

Hak-Hak Pekerja Dicabut Tanpa Konfirmasi

Lebih miris lagi, menurut Julhadi, hak-hak Jonson dan Tengku Reza telah dicabut tanpa konfirmasi, termasuk gaji yang tidak dibayarkan, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dihentikan, serta tunjangan Hari Natal yang dihilangkan.

“Kami berharap pemerintah mendengar jeritan hati buruh yang terzalimi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban PT. Torganda atas berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perusahaan ini,” tegas Julhadi.

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana pekerja masih harus berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka. Jonson Tambunan dan Tengku Reza Faisal kini masih menunggu keadilan di tengah ketidakpastian yang mereka hadapi.

(Es/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250