Labuhan batu Utara – Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Torganda di Aek Korsik. Langkah ini diambil menyusul viralnya pemberitaan di beberapa media online yang menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat luapan minyak Crude Palm Oil (CPO) dari pabrik tersebut.
Dalam inspeksi yang dilakukan pada Rabu (19/02/25), tim DLH menemukan bahwa lokasi pencemaran sudah dibersihkan oleh pihak perusahaan sebelum mereka tiba. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa investigasi yang dilakukan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi awal pencemaran.
DLH: Investigasi Dilakukan Karena Viral di Media
Saat dikonfirmasi terkait sidak tersebut, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan batu Utara, P. Sinaga, menyatakan bahwa inspeksi dilakukan bukan karena laporan dari perusahaan, melainkan akibat viral nya pemberitaan di media.
“Benar bang, kami turun untuk melihat langsung lokasi kejadian CPO yang meluap kemarin, bukan karena adanya laporan dari pihak perusahaan, namun karena viralnya pemberitaan terkait meluapnya minyak CPO di beberapa media,” ujar P. Sinaga.
Ia juga menegaskan bahwa yang meluap bukan limbah pabrik, melainkan minyak CPO yang seharusnya tidak boleh mencemari tanah dan lingkungan sekitar. Meski pihak perusahaan sudah melakukan pembersihan, DLH tetap mengambil sampel dari lokasi untuk diuji di laboratorium. Namun, yang menjadi sorotan adalah sampel yang diambil tim DLH berupa air jernih dalam botol air mineral, yang diduga tidak mencerminkan kondisi asli pencemaran.
Kontroversi Pernyataan Kepala Laboratorium PT. Torganda
Sementara itu, pernyataan Kepala Laboratorium PMKS PT. Torganda, Ferlando Sinaga, menimbulkan polemik. Ia menyatakan bahwa setiap pabrik PT. Torganda tetap membuang limbah hasil pengolahan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang DLH, P. Sinaga, menolak klaim tersebut.
“Itu salah bang, yang benar itu, saat sudah dilakukan uji sampel dan memenuhi standar baku mutu, barulah limbah boleh dibuang,” tegasnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengambilan sampel oleh DLH dan sejauh mana upaya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan oleh perusahaan kelapa sawit. Apakah investigasi ini akan benar-benar mengungkap fakta atau justru menjadi kontroversi baru?
Es/red