Lampung Utara – Seorang pria berinisial MK (26), warga Kota Alam, berhasil diamankan oleh Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli ponsel. Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kolin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami mengamankan seorang pemuda yang sering melakukan penipuan di wilayah Polsek Kotabumi Kota,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024. Bermula ketika korban memasang iklan penjualan ponsel Realme 10 di Facebook. MK kemudian menghubungi korban dan sepakat membeli dua unit ponsel, yaitu satu unit Realme 10 warna hitam dan satu unit Oppo A95 warna biru.
Korban bersama rekannya mengantarkan kedua ponsel tersebut ke rumah MK di Jalan Sersan Laba Gole, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Setelah serah terima, MK mengirimkan bukti transfer senilai Rp3.300.000 kepada korban. Namun, saat korban memeriksa saldo, uang tersebut ternyata belum masuk.
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.300.000 dan melapor ke Polsek Kotabumi Kota. Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MK pada Senin malam, 4 November 2024, di depan RS Handayani Kotabumi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Realme 10 dan satu unit Oppo A95. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polsek Kotabumi Kota.
Doni/red