Kutai Barat – Briptu Roiful Siswarda Manurung, anggota Polres Kutai Barat yang terlibat dalam kasus perdagangan narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.
“Menyatakan Terdakwa Roiful Siswarda Manurung, S.H., alias Roiful Bin Bindu Manurung (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negera (PN) Sendawar. Selasa, 1/10/24.
Berita terkait:
Polisi Bandar Narkoba Diputus 10 Bulan Kurungan, Mitranya Warga Biasa Divonis 7,6 tahun Penjara
Keputusan ini membatalkan vonis ringan sebelumnya yang hanya 10 bulan penjara, yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat.
Kasus ini, sebelumnya memicu kontroversi setelah publik menilai vonis awal dari PN Kutai Barat terlalu ringan.
Dalam putusan terbaru, Roiful dinyatakan bersalah menjual narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Amar putusan ini menyebutkan bahwa Roiful terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam menjual narkotika yang melebihi berat 5 gram.
Selain penjara, Roiful juga didenda Rp 1 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Hakim juga memerintahkan terdakwa Roiful tetap dalam tahanan
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 92 paket sabu-sabu dengan berat total 23,76 gram, sejumlah uang tunai, dan beberapa barang pribadi milik Roiful, termasuk baju dinas kepolisian.
Putusan Pengadilan Tinggi ini dianggap lebih sesuai dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika seorang pengedar sabu bernama Aspendi alias Puntung ditangkap di Kecamatan Bongan, Kutai Barat.
Dalam interogasinya, Aspendi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Briptu Roiful. Kedua pelaku telah menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu sejak Mei 2023, dengan keuntungan mencapai Rp 104 juta bagi Roiful.
Roiful, yang sebelumnya bertugas di Satuan Binmas Polres Kutai Barat dan pernah bertugas di Satuan Narkoba, menggunakan rekening orang lain untuk menyamarkan transaksi narkoba yang dilakukannya. Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih karena Roiful adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum, bukan melanggarnya.
Vonis yang Memicu Kekecewaan Publik
Vonis ringan yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Kutai Barat, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dianggap mencederai rasa keadilan. Publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan, terutama dibandingkan dengan hukuman rekan Roiful, Aspendi, yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat pun tidak tinggal diam. Mereka segera mengajukan banding setelah putusan vonis 10 bulan, dan PT Samarinda akhirnya mengabulkan banding tersebut, menaikkan hukuman Roiful menjadi 7 tahun penjara.
“Sudah kami ajukan banding kemarin, karena putusannya sangat jauh dari tuntutan kami,” kata tim JPU Kejari Kubar, Dicki Rahman Perdana, kepada awak media, Kamis (1/8/2024) lalu.
Harapan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus ini menjadi pertanyaan panjang atas penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai, vonis awal yang ringan menunjukkan masih adanya kesenjangan hukum yang mencolok, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum. Reformasi di tubuh lembaga hukum dianggap sangat mendesak, agar kasus serupa tidak terulang dan keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
Paul/red
Respon (1)