Labura – Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, korban Justin Samosir berangkat berobat ke Pematang Siantar, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, saksi Mangara Purba memberi kabar bahwa pintu rumah korban dirusak dan terbuka.
Rita Purnama Samosir, anak dari korban, langsung bergegas ke rumah dan menemukan pintu rumah benar-benar sudah terbuka.
Setelah melakukan pengecekan, diketahui barang-barang berharga milik korban hilang, termasuk uang tunai sebesar Rp 165 juta dan perhiasan berupa cincin dan gelang. Total kerugian mencapai Rp 195 juta.
Rita mewakili Justin Samosir melaporkan kejadian ini ke Polsek Aek Natas. Unit Reskrim Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kamis 12 September 2024,
Pelaku yang diketahui bernama Reja Yusri Tahiroran alias Uci (31) berhasil ditemukan di sebuah kedai milik orang tuanya di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, pelaku berhasil diamankan.
Dalam interogasi, Reja mengakui telah mencuri uang dan perhiasan milik korban. Uang tersebut digunakan untuk membeli empat ekor lembu, dua unit sepeda motor, satu mobil Avanza, serta untuk melunasi utang dan kebutuhan pribadi. Perhiasan korban juga sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kini, Reja Yusri Tahiroran telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ewin/red