Example 728x250

Skandal Korupsi KWH Listrik Kutai Barat: Ketua LPK Kaltim Desak Terdakwa Bongkar Dalang Besar

Example 728x250

Kutai Barat – Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, Dr. Bambang, mendesak terdakwa korupsi bantuan KWH meter listrik, Ruslan Hamzah, untuk jujur dan mengungkapkan siapa saja yang sebenarnya menikmati uang haram dalam proyek tersebut.

Bambang menekankan pentingnya kebenaran demi terungkapnya aktor-aktor besar di balik kasus yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar ini.

Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, Ruslan Hamzah, mantan Kadis Nakertrans Kutai Barat, dan Surya Atmaja.

Meski Ruslan membantah menikmati hasil korupsi, ia mengungkapkan dalam persidangan bahwa ada “orang besar” yang berada di belakang proyek bantuan KWH meter listrik untuk masyarakat tidak mampu.

Berita terkait;

Sidang Tipikor KWH di Pemkab Kubar: JPU Ungkap Fakta Penting dari Delapan Saksi

Ruslan Minta Keadilan, Sebut Orang Besar Terlibat

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada 12 September 2024, Ruslan mengungkapkan kekecewaannya karena ia menjadi korban dari sistem yang lebih besar.

“Saya tidak merasa korupsi, karena orang lain yang menikmati, saya yang tersakiti,” ujar Ruslan sambil menangis.

Ia mengaku hanya menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, namun kini harus menghadapi proses hukum.

Bambang mendesak agar Ruslan dan Surya tidak takut untuk mengungkapkan kebenaran.

“Kalau tidak merasa menikmati uang haram tersebut, sebutkan saja siapa yang menikmatinya. Janggal jika terdakwa tidak mengetahuinya,” tegas Bambang.

Bambang Desak Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Bambang juga berharap pihak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum semua yang terlibat, mengingat proyek KWH meter ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan manfaat.

Ia juga mengkritik lambannya penanganan kasus yang baru diungkap setelah tiga tahun sejak pelaporannya oleh LSM DPD LPK Kaltim.

“Ini masalah serius. APBD sebesar Rp 10,7 miliar untuk bantuan KWH meter ini seharusnya menyentuh masyarakat kurang mampu, namun hampir setengah dari anggaran itu dikorupsi,” lanjut Bambang.

Kejaksaan Siap Panggil Nama-nama yang Disebut Terdakwa

Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Christhean Arung, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, menyatakan akan memanggil sejumlah pihak yang disebut oleh Ruslan Hamzah dalam persidangan.

“Kita tunggu jadwal pemeriksaan dari hakim. Pasti nama-nama yang disebut itu akan kami panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arung.

Proyek bantuan KWH meter listrik ini didanai dari APBD Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2021, dengan nilai anggaran mencapai Rp 10,7 miliar.

Namun, hasil audit BPK Kaltim menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar, yang diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak yang kini tengah diadili.

Bambang berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar penegakan hukum di bidang korupsi semakin kuat dan masyarakat tidak mampu tidak lagi menjadi korban atas tindakan korupsi.

Jok/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250