Example 728x250

Sidang Tipikor KWH di Pemkab Kubar: JPU Ungkap Fakta Penting dari Delapan Saksi

Foto Istimewa : Sidang Tipikor Pengadaan KWH Listrik Kutai Barat di PN Samarinda. Kamis, 12/9/2024
Example 728x250

Samarinda – Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan KWH listrik di Kabupaten Kutai Barat.

Terdakwa RH dan SA dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama, bersama dua hakim anggota, Nur Salamah dan Mahpudin. Kamis (12/9/2024),

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Sendawar, Christhean Arung, menghadirkan delapan saksi dari berbagai instansi, termasuk pegawai Bagian Kesrasos, BKAD, Bappeda, dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Barat serta perwakilan dari PLN ULP Sendawar.

Berita terkait:

Skandal Korupsi KWH Listrik Kutai Barat: Ketua LPK Kaltim Desak Terdakwa Bongkar Dalang Besar

Para saksi dimintai keterangan mengenai proses pengajuan proposal yayasan dan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh Bagian Kesrasos.

Selama sidang, terungkap bahwa pengadaan KWH meter ini dilakukan setiap tahun melalui dana hibah dari aspirasi anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Namun, aspirasi ini sering kali tidak sesuai aturan karena penerima bantuan berulang kali mendapatkan hibah, yang seharusnya tidak boleh dilakukan berturut-turut.

Fakta lain yang terungkap adalah adanya proposal yang tidak lengkap saat pengajuan, namun dilengkapi menjelang pencairan dana. Hal ini menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami menghadirkan delapan saksi pada persidangan hari ini. Sidang akan dilanjutkan dengan saksi lainnya hingga total 49 saksi, minggu depan,” jelas JPU Christhean Arung kepada media.

RH, salah satu terdakwa, menyatakan dirinya hanya korban dalam kasus ini dan menyebut ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab.

“Saya hanya korban. Ada pihak-pihak besar di balik ini yang harus ikut bertanggung jawab,” ujar RH dengan tangisan sendu saat menuju mobil tahanan.

Dalam dakwaan, JPU menuduh RH dan SA melakukan tindakan melawan hukum terkait pengadaan KWH meter yang didanai APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 5,24 miliar. RH, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melanggar Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi lainnya.

Jok/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250