Kutai Timur – Proyek multiyears contract (MYC) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang bernilai lebih dari Rp 1 triliun, terancam gagal total pada 2023.
Kondisi ini memicu desakan dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara.
Menurut Ketua DPD LPK Kaltim – Kaltara, DR.Hc. Bambang S.Pd. berdasarkan investigasi, terdapat sekitar 30 proyek MYC yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yang mencakup pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, drainase, dan pelabuhan. Namun, hingga pertengahan tahun ini, tidak satu pun dari proyek tersebut menunjukkan perkembangan yang berarti. meskipun beberapa telah menerima uang muka hingga 15 persen.
Kepada media ini, Bambang menegaskan bahwa lembaganya telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim.
Kasus ini diduga kuat terkait dengan persekongkolan tender yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Kami mendesak Kejati Kaltim untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai uang rakyat yang begitu besar hilang sia-sia,” ungkap Bambang dalam pesan WhatsApp pada Sabtu (10/8/2024).
Situasi ini menambah daftar panjang proyek bermasalah di Kutai Timur, yang menjadi sorotan publik. Jika dugaan ini terbukti, maka skandal ini akan menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kalimantan Timur.
Jok/red