Example 728x250

Polisi Bandar Narkoba Diputus 10 Bulan Kurungan, Mitranya Warga Biasa Divonis 7,6 tahun Penjara

Example 728x250

Kutai Barat – Briptu Roiful Siswarda Manurung, anggota Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur, menerima vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat atas kasus jual beli narkotika.

Ia hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Keputusan ini sangat kontras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar atau diganti penjara 6 bulan.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada rekan Roiful, seorang warga biasa bernama As Pendi, yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis untuk Roiful dilaksanakan pada 29 Juli 2024.

Dalam amar putusannya, hakim PN Kubar mengesampingkan dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan JPU dan menjatuhkan vonis menggunakan dakwaan lebih subsider, yaitu bahwa Roiful hanya tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Roiful Siswarda Manurung dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah 50 juta rupiah,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs SIPP PN Kubar, Kamis (1/8/2024).

Vonis ini dikeluarkan setelah majelis hakim mengesampingkan dakwaan primer maupun subsider dari JPU, dan hanya mengakui dakwaan lebih subsider terkait tidak melaporkan adanya tindak pidana.

Berita terkait:

Briptu Roiful, Bandar Narkoba di Kutai Barat, Akhirnya Diputus 7 Tahun Penjara oleh PT Samarinda

Keputusan ini memicu kontroversi karena barang bukti yang semestinya digunakan untuk memberatkan terdakwa justru dialihkan ke perkara lain.

Barang bukti yang dikembalikan ke JPU antara lain baju dinas polisi, handphone, dan uang tunai.

Ironisnya, terdakwa lainnya, Aspendi, yang bekerja sama dengan Roiful dalam distribusi sabu-sabu, sebelumnya telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

• Kronologi Kasus Narkotika
Briptu Roiful

Briptu Roi (Roiful Manurung,) anggota Satuan Binmas Polres Kubar yang pernah berdinas di Satuan Narkoba pada 2022, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika setelah pengakuan Aspendi alias Puntung yang ditangkap polisi pada 28 November 2023 di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

Aspendi yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan menemukan 92 poket sabu-sabu di rumahnya.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Briptu Roi.

Hubungan antara Aspendi dan Roi dimulai pada Mei 2023 ketika Aspendi mendapat nomorl dari seorang pria bernama Kodok. Sejak September 2023, mereka melakukan beberapa transaksi narkotika dengan total keuntungan mencapai Rp 104 juta yang disetorkan ke rekening atas nama Gilang Yulianto.

Transaksi pertama terjadi pada September 2023 dengan 17 gram sabu-sabu, diikuti oleh transaksi kedua pada awal November 2023 dengan 7 gram sabu-sabu.

Transaksi terakhir terjadi pada 23 November 2023 dengan 100 poket sabu-sabu, yang kemudian berujung pada penangkapan Aspendi. Seluruh transaksi dilakukan dengan modus bagi hasil keuntungan sebesar 20% per poket.

Roiful menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan hasil transaksi dan membayar Gilang Yulianto sebesar Rp 2 juta untuk jasa pembuatan rekening.

Keuntungan yang diperoleh dari permufakatan jahat ini mencapai Rp 104 juta untuk Roiful dan Rp 31 juta untuk Aspendi.

• Mencederai Rasa Keadilan

Vonis ringan ini sangat mencederai rasa keadilan, mengingat peran Roiful sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, bukan melanggar hukum.

Sementara itu, atas vonis ringan terhadap Briptu Roiful Siswarda Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) mengajukan banding.

“Sudah kami ajukan banding kemarin, karena putusannya sangat jauh dari tuntutan kami,” kata tim JPU Kejari Kubar, Dicki Rahman Perdana, kepada Awak media, Kamis (1/8/2024).

Kasus ini menjadi bukti bahwa reformasi di tubuh penegak hukum masih sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi aparat yang menyalahgunakan wewenangnya.

Paul/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250