Simalungun – Polres Simalungun menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di Nagori Sihaporas. Penetapan ini dilakukan setelah lima orang diamankan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., mengonfirmasi bahwa para tersangka telah menjalani proses hukum dan dikirim ke LP Kelas II-A.
“Kami telah menentukan bahwa dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas, terdapat empat tersangka dari lima orang yang sebelumnya diamankan,” ujar AKP Ghulam.
Dua laporan polisi yang ditangani adalah LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 terkait penganiayaan dan pengerusakan barang, dengan tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita. Sementara itu, laporan kedua adalah LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang juga terkait penganiayaan dengan tersangka Jonny Ambarita, Giofani Ambarita, dan Farando Tamba alias Ando.
Jonny Ambarita tercatat terlibat dalam kedua laporan polisi tersebut. AKP Ghulam juga menyatakan bahwa masih ada beberapa orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
(S.Hadi Purba/red)