Kutai Barat – Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan tiga unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang tanpa izin di Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, penangkapan tiga ekskavator dilakukan oleh Polda Kaltim dan alat berat tersebut saat ini dititipkan di Polsek Siluq Ngurai,” ujarnya pada Jumat (26/07/2024) di Mako Polres Kutai Barat.
Namun, aparat penegak hukum ini hanya memberikan sedikit informasi mengenai penangkapan ini. Asriadi tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologis penangkapan maupun identitas operator excavator, dan menyarankan media untuk menghubungi Polda Kaltim untuk informasi lebih lengkap.
Kapolsek Siluq Ngurai, IPTU Muhammad Syafi’i, juga membenarkan bahwa tiga ekskavator yang diparkir di Polsek adalah hasil tangkapan Polda Kaltim.
Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kutai Barat telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat dan laporan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang lahan mereka dirambah.
Kris/Red