Kutai Barat – Polsek Jempang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kampung Pentat. Operasi yang berlangsung pada Selasa malam, 9 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, berakhir dengan penangkapan tersangka berinisial J (26 tahun).
Berdasarkan laporan warga mengenai transaksi sabu-sabu yang kerap terjadi di daerah tersebut, Kapolsek Jempang IPTU SUNARTO, S.H., bertindak cepat. Atas perintah Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., tim dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di Jln. Trans Kaltim, Kampung Pentat.
Menurut Kapolsek Sunarto, pihaknya melihat lalu menangkap seorang pria yang menggenggam sesuatu dengan gerak gerik mencurigakan
“Petugas mencurigai seorang pria yang berjalan di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan menggenggam sesuatu. Setelah dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan dan menjatuhkan sebuah bungkus rokok Marlboro Filter Black,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan 10 poket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,65 gram di dalam bungkus rokok tersebut.
Barang bukti lain yang ditemukan meliputi beberapa plastik klip bening, tissu putih, potongan solasi hitam, dan sebuah HP Vivo Y02.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Jempang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.” tutup IPTU Sunarto.
Eky/Red