Labuhanbatu Utara – Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina SH MH, bersama jajaran kepolisian, menyambut kedatangan peserta aksi unjuk rasa dari Gerakan Masyarakat (GM) GRIB JAYA LABURA dengan sikap humanis di Mapolsek Na IX-X pada Kamis (20/3/2025).
Sekitar 15 peserta aksi hadir dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan “TUTUP GALIAN C ILEGAL”. Mereka disambut oleh Kapolsek serta didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk berdialog terkait tuntutan mereka.
Tuntutan Aksi: Tutup Galian C Ilegal
Dalam aksi ini, GM GRIB JAYA LABURA mendesak Polda Sumut, Polres Labuhanbatu, serta Kapolsek Na IX-X untuk segera menutup aktivitas tambang Galian C yang dikelola oleh CV Raja Toga Nababan di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka menilai aktivitas tersebut ilegal karena diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Selain itu, massa aksi juga meminta agar Kapolsek melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang tersebut. Mereka juga menuntut Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.
Respon Kapolsek Na IX-X
Menanggapi tuntutan para peserta aksi, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, menegaskan bahwa aspirasi mereka telah diterima dengan baik dan akan diteruskan kepada pihak yang berwenang.
“Kami mencatat semua tuntutan ini dan akan menyampaikan kepada pihak yang kompeten,” ujar AKP Yustina kepada para pengunjuk rasa.
Aksi Berjalan Damai dan Apresiasi kepada Kapolsek
Setelah berdialog, aksi berlangsung dengan tertib dan damai. Para peserta aksi pun mengapresiasi sikap Kapolsek dan jajarannya yang menerima mereka dengan baik.
“Kami berterima kasih kepada Kapolsek Na IX-X dan jajarannya atas sambutan yang ramah serta kesediaan berdiskusi dengan kami. Juga kepada Kanit Reskrim yang telah memberikan arahan sehingga diskusi berjalan dengan baik,” ungkap Koordinator Aksi.
Dengan berlangsungnya aksi ini secara damai, diharapkan tuntutan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan ilegal dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Labuhanbatu Utara.
(SE/red)